PPS dan Bawaslu Purwokerto Siapkan TPS Khusus di LPN Purwokerto untuk Warga Binaan

    PPS dan Bawaslu Purwokerto Siapkan TPS Khusus di LPN Purwokerto untuk Warga Binaan

    Purwokerto, INFO_ PAS - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Purwokerto, dalam rangka memastikan partisipasi pemilih yang adil dan merata, PPS dan Bawaslu Sokanegara, Kabupaten Banyumas bersiap untuk menyelenggarakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di LPN (Lembaga Pemasyarakatan Narkotika) Kelas IIB Purwokerto, Selasa (12/12).

    Dalam pelaksanaan TPS Khusus tersebut, terlibat 9 orang anggota PPS dengan rincian satu ketua, enam anggota, dan dua petugas pengamanan. Tugas ketua PPS adalah memimpin proses pemungutan suara di TPS Khusus di LPN Purwokerto, sementara anggota PPS akan membantu dalam tugas administratif dan logistik yang terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara. Dua petugas pengamanan akan bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemungutan suara berlangsung di LPN Purwokerto.

    Untuk menjadi anggota PPS, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu memiliki usia antara 17 hingga 55 tahun, melampirkan dokumen-dokumen seperti KTP, ijazah, surat keterangan sehat, dan foto berukuran 4x6. Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota PPS memenuhi persyaratan hukum dan memiliki kualifikasi yang memadai dalam melaksanakan tugasnya.

    Selain itu, dalam rapat tersebut juga disepakati untuk menjadwalkan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di LPN Purwokerto. Sosialisasi ini akan diadakan pada kesempatan yang akan diagendakan lebih lanjut. Tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan informasi kepada WBP mengenai proses pemungutan suara dan pentingnya partisipasi mereka sebagai pemilih aktif dalam pemilihan umum.

    Dengan adanya persiapan TPS Khusus di LPN Purwokerto dan sosialisasi yang akan dilakukan kepada WBP, diharapkan partisipasi pemilih dari kalangan warga binaan dapat terlaksana dengan baik. PPS dan Bawaslu Purwokerto berkomitmen untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan umum. (MAA)

    kemenkumham ri kemenkumham jateng pemasyarakatan
    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    Refleksi Akhir Tahun 2023, Sekber DPC IPJT...

    Artikel Berikutnya

    Dharma Wanita Persatuan Kemenkumham se-Eks...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Pilkada Serentak 2024, Lapas Kelas IIA Purwokerto Pastikan Hak Politik Warga Binaan Terpenuhi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?

    Ikuti Kami