PURWOKERTO ー Lapas Kelas IIA Purwokerto Melaksanakan Pemberian Remisi Umum kepada Warga Binaan Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023, Kamis (17/08/2023).
Pemberian remisi diberikan Langsung oleh Bupati Banyumas dan disaksikan oleh MUSPIDA Banyumas.
Remisi merupakan pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan berupa pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
Kepala Lapas Purwokerto, Bayu Irsahara mengatakan bahwa Jumlah Narapidana yang mendapat Remisi dan Langsung Bebas ada 1 Orang.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
"Sebanyak 425 Warga Binaan Lapas Purwokerto mendapat Remisi atau pengurangan masa pidana, " ungkapnya.
Semantraa itu, jumlah keseluruhan warga binaan Lapas Purwokerto per tanggal 17 Agustus 2023 sebanyak 617 Orang.
(Humas Lapas Purwokerto)