PURWOKERTO – 1 (satu) orang Tahanan Pengadilan Negeri Purwokerto yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto kembali melaksanakan sidang lanjutan.
Dengan dijemput oleh Petugas dari pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto, 1 (satu) orang Tahanan ini melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin, (20/11/2023).
Sebelum keluar dari Lapas, Petugas dari Subseksi Registrasi Lapas Kelas IIA Purwokerto terlebih dahulu membuat Berita Acara (BA) pengeluaran Tahanan dan juga melengkapi persyaratan yang menjadi dasar untuk melakukan pengeluaran tahanan yang dalam hal ini untuk keperluan sidang.
Sebelumnya pihak dari Kejaksaan Negeri Purwokerto telah menginformasikan dalam bentuk Surat Pemanggilan Terdakwa yang mana ditandatangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto, Lapas Kelas IIA Purwokerto, dan cap sidik jari dari tahanan yang bersangkutan.
Kemudian selanjutnya Lapas Kelas IIA Purwokerto membuat Berita Acara (BA) pengeluaran Tahanan sebagai salah satu kelengkapan administrasi dalam mengeluarkan Tahanan.
Penjemputan Tahanan ini dilakukan langsung oleh pihak dari Kejaksaan untuk menuju lokasi persidangan yang berada di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Bayu Irsahara mengatakan bahwa Lapas Kelas IIA Purwokerto siap membantu jalannya proses peradilan bagi Tahanan.
"Selaku pihak yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan wadah pembinaan dan penitipan Tahanan, kita wajib mengeluarkan Tahanan apabila ada permintaan pengeluaran dari pihak yang menahan untuk kepentingan mengikuti persidangan", ungkapnya.
(Syfa)