PURWOKERTO ー Alat Pemadam Api Ringan (APAR) merupakan sebuah alat portable untuk memadamkan api dalam skala kecil yang terjadi di sebuah gedung atau bangunan. Dalam rangka pencegahan kebakaran, Lapas Kelas IIA Purwokerto selalu melakukan pengecekan APAR secara rutin.
Perawatan APAR pada Lapas Purwokerto dilaksanakan oleh Petugas Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) dengan didampingi Kepala ddministrasi Kamtib, Rahadyan Buana Triarsa, pada Rabu (15/11/2023).
Buana menyampaikan bahwa, APAR menjadi salah satu alat yang wajib ada di setiap gedung maupun bangunan untuk meminimalisir terjadinya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan jiwa.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
"APAR perlu mendapat pemeriksaan dan perawatan secara berkala untuk menjamin ketersediaannya saat dibutuhkan, " ungkapnya.
Lebih lanjut, Pemeriksaan dan perawatan APAR meliputi pemeriksaan kondisi fisik tabung APAR untuk memastikan tidak ada karat, pemeriksaan bagian leher tabung untuk memastikan tidak ada kebocoran, pemeriksaan kondisi fisik elemen tabung APAR seperti nozzle, tuas trigger dan penguncinya, serta selang semprot, serta pemeriksaan jarum tekanan untuk penyemprotan yang maksimal.
"Pemeriksaan dan perawatan APAR juga perlu memperhatikan tanggal kadaluwarsa. Jika sudah mendekati tanggal kadaluwarsa namun APAR belum pernah digunakan, maka tetap dilakukan isi ulang. Pengisian APAR yang belum pernah digunakan, dilakukan pengisian ulang dalam rentang waktu 1-5 tahun. APAR yang telah digunakan segera dilakukan isi ulang, " tambahnya.
(Humas Lapas Purwokerto)